Tindak Pidana Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Wajib Didampingi Pengacara

Tindak Pidana Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Wajib Didampingi Pengacara

Ketua LKBH Belitung Heriyanto saat memberikan penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan-Ist-

Dalam hal memberikan bantuan hukum, LKBH Belitung akan bekerja maksimal dan profesional. Sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.

Hingga akhirnya masyarakat akan mendapat keadilan. Dalam hal ini LKBH Belitung tetap profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Meskipun tidak dibayar. 

"Hal itu terbukti, kita pernah behasil membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim," ungkapnya.

BACA JUGA:Studi Tiru, Pemprov Kepri Sarankan Pemkab Beltim Berikan Kemudahan Investor Tanam Modal

Dalam hal pemberian bantuan hukum, LKBH akan mengawal mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. 

"Bahkan jika putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan, kami siap untuk memberikan bantuan hukum baik mengajukan banding hingga kasasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: