Penanganan Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD, AMPUH Tuntut Kejati Babel Tegas

Penanganan Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD, AMPUH Tuntut Kejati Babel Tegas

Tuntutan terkait penanganan kasus Tipikor tunjangan transportasi Pimpinan DPRD itu disampaikan AMPUH di halaman Kejati Babel, Senin (20/3)--

Akan tetapi, sayangnya ketiga tersangka tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sejumlah alasan, salah satunya lagi tugas di luar daerah Babel.

Penahanan mantan Sekwan Syaifudin dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada Babel Pos. Tersangka ditahan usai sholat zuhur.  

"Guna mempermudah jalanya penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," kata Basuki Raharjo kepada Babel Pos.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: