Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru, Penyuplai Timah Akon Tak Sendirian

Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru, Penyuplai Timah Akon Tak Sendirian

Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo-Ist-

“Kan sudah menjadi SOP. Setelah itu nantinya akan dilakukan penelitian berkas oleh JPU. Harapanya juga perkara tersebut cepat P21 guna segera disidangkan,” tandas AKBP Jojo.

Sebelumnya Suratno als Akon masih menjadi tersangka tunggal dalam penyidikan atas sidak administrasi  perizinan pada sebuah gudang timah yang dilakukan oleh kementerian energi dan sumberdaya mineral (ESDM).

Sidak gudang timah yang melibatkan langsung Polda Babel dilakukan di Desa Kebintik, Pangkalan Baru,  Bangka Tengah. Akon juga sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolda Babel.

Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu undang-undang yang dijerat penyidik kepada Akon ternyata adalah  tentang pertambangan minerba yakni undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 161.

Pasal tersebut  berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.000.

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Klaim Ada 2 Investor Hilirisasi Timah, Dodot Pertanyakan Soal Regulasi

BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Penampungan Timah Ilegal

Sebelumnya sang kakak tak lain Sujono als Athaw sendiri dikabarkan juga sudah menjalani pemeriksaan atas perkara ini. Sumber mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan pada Kamis pagi (23/2). 

Adanya pemeriksaan ini sendiri telah sesuai dengan pernyataan dari Direktur Reskrimsus Djoko Julianto yang berjanji akan memeriksa seluruh pihak terkait. 

“Siapapun pihak yang memiliki kaitan dengan gudang dan barang bukti pasti kita panggil untuk diperiksa. Kita akan terbuka,” sebut pejabat perwira baru pengganti Direktur lama Kombes Moh Irhamni. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: