Penyalahgunaan Narkoba, Nizar Didakwa JPU Kejari Belitung Didakwa Pasal Berlapis

Penyalahgunaan Narkoba, Nizar Didakwa  JPU Kejari Belitung Didakwa Pasal Berlapis

Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam dengan terdakwa narkoba Nizar (31) di di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (28/3/2023)--

BACA JUGA:Miliki 487 Gram Ganja, Pria Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung

Saat digeledah dan disaksikan masyarakat sekitar, polisi memeriksa handpone milik Nizar. setelah itu, dari hasil chat suara ditemukan adanya transaksi narkoba jenis sabu.

"Dan ditemukan berupa satu bungkus plastik bening. Lalu didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7843 gram dan berat netto akhir 0,6992 gram disekitar lokasi," ungkapnya.

"Setelah itu terdakwa dibawa ke  Mapolres Belitung untuk dilakukan penyidikan. Diduga saat itu dia hendak melakukan transaksi dengan pembelinya," kata Aldo diiyakan Edi Gunawan.  

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: