Dakwaan Martoni Dkk Lengkap dan Jelas Sesuai KUHAP, JPU Kejari Belitung Minta Hakim Tolak Eksepsi
Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang terdakwa Martoni Dkk, Senin (27/11/2023)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyatakan surat dakwaan terhadap Martoni dan kawan-kawan (dkk) telah lengkap dan jelas, serta sesuai KUHAP.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Arizal dan Sanggam Aritonang, saat sidang tanggapan eksepsi Martoni dkk yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (27/11/2023).
Dalam perkara pengerusakan aset milik PT Foresta Lestasi Dwikarya Membalong, 11 terdakwa yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Ramelan didakwa dengan pasal berbeda.
Tedakwa Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kekerasan secara bersama-sama.
BACA JUGA:11 Terdakwa Pengerusakan Aset PT Foresta Jalani Sidang Perdana, Martoni Didakwa Pasal Berlapis
BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta
Selain itu, Sonika dan Resiman juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Romelan didakwa Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong.
Sedangkan Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.
Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selalu koordinator aksi tidak menghimbau kepasa masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.
Bahkan di hadapan pihak perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya , Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.
BACA JUGA:Terkait PT Foresta, Beliadi Janji Tim Pansus DPRD Babel Bekerja Sepenuh Hati untuk Masyarakat
BACA JUGA: Pansus DPRD Babel Lakukan RDP HGU PT Foresta, Tarik ‘Benang Merah’ Persoalan
Menanggapi hal itu, Pengacara Martoni cs menilai dakwaan yang diberikan JPU kepada para terdakwa kasus pengerusakan aset dan fasilitas PT Foresta Lestari Dwi karya tidak jelas dan kabur.
Sebab, dalam pasal yang didakwakan JPU hanya mencopy dari kepolisian. Tanpa melihat kronologi kejadian yang sebenarnya. Serta menurutnya dakwaan tersebut kabur lantaran JPU tidak bisa memaparkan alasan pasal didakwakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: