Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Pascasanggah, Jangan Kanget Nama Tidak Masuk Daftar

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022  Pascasanggah, Jangan Kanget Nama Tidak Masuk Daftar

Ilustrasi rekrutmen PPPK 2022--Jawapos.com

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan. 

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan: 

BACA JUGA:Cek di Sini, Tarif Tiket Penumpang dan Kendaraan Kapal Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan. 

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan: 

a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 

b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dengan ketentuan: a) dokter yang berstatus PNS; atau b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adrktif lainnya, dengan ketentuan: 

a) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau 

b) pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. 

c. Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 6 dan kebenaran dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini yang telah ditandatangani tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya. 

BACA JUGA:3 Kapal Layani Arus Mudik ke Belitung, Berikut Rute dan Jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: