Lulus PPPK Guru 2022 Kok Tak Happy, Malah Dibayangi Bayar Ganti Rugi

Lulus PPPK Guru 2022 Kok Tak Happy, Malah Dibayangi Bayar Ganti Rugi

Ilustrasi PPPK Guru 2022-- (jpnn.com)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 250.320 guru honorer resmi diumumkan lulus pasca sanggah PPPK Guru 2022 dan sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022. 

Namun, kelulusan tak semua disambut bahagia (happy) guru honorer. Sebab, ada guru honorer yang lulus PPPK 2022 malah menolak penempatan karena jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Akibatnya, mereka terancam sanksi mulai dari tidak akan dilakukan pengangkatan, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir. 

Selain itu, para guru honorer itu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun. Ditambah lagi jika mengundurkan diri dibayangi harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.

Dari jumlah 250.320 guru honorer itu, terdiri 130.882 di antaranya merupakan P1. Mereka lulus passing grade (PG) seleksi PPPK guru 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi. 

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Begini Cara Ceknya

BACA JUGA:Warning BKN Bagi Guru Lulus PPPK 2022, Lakukan Hal Ini Sanksi Menanti

Setelah pengumuman pasca sanggah oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ternyata jumlah guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK Guru 2022 bertambah menjadi 250.432.

Penambahan karena sebagian dari pelamar prioritas satu (P1) yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akhirnya mendapatkan formasi dan dinyatakan lulus pasca sanggah. 

Dari pengumuman di laman gurupppk.kemdikbud.go.id bahwa terdapat 201 instansi mengalami perubahan kelulusan berdasarkan hasil sanggahan pelamar. Disebutkan juga, terdapat 271 instansi lainnya tidak mengalami perubahan kelulusan.

Berdasarkan data yang ditampilkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat 20 instansi di Provinsi Jawa Tengah yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah. 

Di Jawa Barat, terdapat 21 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah, slah satunya Pemprov Jabar.

BACA JUGA:Tuntaskan Honorer, Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS Guru 2023, 600.000 Kouta Tersedia

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Guru, Tertinggi Rp 6,7 Juta Ditambah Tunjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com