Yamo'a Harefa Balik Jadi Kasatpol PP Babel, Pj Gubernur Suganda: Itu Instruksi KASN
Yamowa'a Harefa balik lagi menjadi Kasatpol PP Provinsi Babel--
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sempat diberhentikan, Yamo'a Harefa balik lagi menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Terkait pengembalian jabatan Yamowa'a Harefa sebagai Kasatpol PP Provinsi dijawab oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.
Pj Gubernur Suganda menjelaskan pengembalian jabatan Yamowa'a Harefa itu sesuai dengan instruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Itu dari KASN yang mau mengembalikan dan saya diberi waktu 12 hari untuk mengembalikan jabatan Kasat Pol PP itu," jelasnya Kepada wartawan, Minggu (8/4/2023).
Menurut dia, seorang pejabat tidak boleh diberhentikan tanpa ada kesalahan. "Dan karena dari sebelumnya dia (Yamowa'a) tidak pernah diperiksa dan perkembangan-perkembangan itu yang saya lihat," jelasnya.
"Kasatpol PP itu dikembalikan karena sebelumnya dia tidak pernah diperiksa, dan disiplin pegawai negeri itu ada jenjang hukumnya dari ringan sedang dan berat. Terkecuali dia menghambat tugas-tugas negara," pungkasnya.
BACA JUGA:Dua Desa Wisata di Belitung Ini Masuk Katerogi Terindah Versi ADWI 2023
BACA JUGA:Hore TPP ASN Beltim Dipastikan Cair, Jafri Minta Segera Dibayarkan Pemda
Sebelumnya diketahui, Yamowa’a Harefa diberhentikan Pejabat Gubernur Ridwan Djamaludin dari Jabatan Kasatpol PP Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel Nomor : 188.44/112/BKPSDMD/2023 Tentang Pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Babel.
Namun, apakah pemberhentian itu nonprosedural, sehingga muncul surat Surat Rekomendasi dari KASN. Berdasarkan Surat Rekomendasi KASN Nomor : B-1246/JP.01.01/03/2023 Perihal segera mengembalikan Jabatan Yamowa’a Harefa menjadi Kasatpol PP Provinsi Babel.
Dari sini, Pj Gubernur Babel menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/144/BKPSDMD/2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Babel Nomor : 188.44/112/BKPSDMD/2023 Tentang Pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov tertanggal 05 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id