Astagfirullah, Guru Ngaji Sekaligus Penghulu di Bangka Tengah Cabuli 8 Murid
Kapolres Bangka Tengah Dwi Budi Murtiono menunjukkan tersangka Z beserta barang bukti yang berhasil diamankan-Sindi/Yandi-
BACA JUGA:Lagi Viral, Ida Dayak Akhirnya Dibantu Keponakan, Sosoknya Bikin Pangling
"Dari kasus ini kita berhasil mengamankan 8 pasang baju anak, yang mana maksud dan tujuan dalam perbuatan pencabulan tersebut adalah untuk menyalurkan hawa nafsu pelaku," jelas AKBP Budi.
Atas perbuatanya tersangka ini diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan, semoga pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal, hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: