Lagi Kasus Pencabulan ABG, Derita Orang Tua, Kakak Nodai Adik Kandung

Lagi Kasus Pencabulan ABG, Derita Orang Tua, Kakak Nodai Adik Kandung

Ilustrasi pencabulan--net

Kakak Nodai Adik Kandung

Sementara kasus pencabulan di Kecamatan Namang di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjadi derita orang tua. Sebab, korban dan pelakunya adalah saudara kandung.

Kakak kandung tega mencabuli adiknya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial B (22) sudah berulang kali mencabuli adik kandung berinisial AS (15) yang masih bersatus pelajar di Kecamatan Namang.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Fajar, seiizin kapolres Bangka Tengah kepada Babel Pos membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

“Untuk laporan sudah diterima oleh Polsek Namang dan sementara sedang dimintai keterangan pihak-pihak terkait,” kata Iptu Fajar kepada Babel Pos, Kamis (27/4/2024).

Iptu Fajar menjelaskan, B mencabuli adik kandung sudah sejak Oktober 2022 lalu. Terungkap setidaknya sudah 5 kali sang kakak mencabuli adik kandungnya itu. 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pada tanggal 26 April 2023, Polsek Namang menerima laporan dari ibu kandung korban SA (37 tahun).

Laporan perihal dugaaan pelanggaran pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku B dilaporkan ke pihak Kepolisian, karena melakukan tindakan asusila terhadap AS pelajar yang notabene adik kandungnya sendiri.

Ipda Edman Furqon selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah ketika dikonfirmasi juga membenarkan perihal pengungkapan kasus pencabulan tersebut.

Menurutnya, ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh B terhadap adik kandungnya sendiri.

“Dari laporan ibu korban ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya,” terang Ipda Edman.

Mirisnya lagi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali dalam rentan waktu bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.

“Kronologis kejadian, pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban, lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumah,” jelas Ipda Furqon.

Ipda Furqon melanjutkan, sesampainya di rumah sang kakek, korban menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada kepada sang nenek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id