Perjalanan Hidup Ikal Laskar Pelangi, Dari Artis Terkenal Hingga Viral Karena Kriminal

Perjalanan Hidup Ikal Laskar Pelangi, Dari  Artis Terkenal Hingga Viral Karena Kriminal

Zulfani Pasa (26) bersama istri barunya Putri Amelia (21) yang terlibat kasus penipuan Open BO-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perjalanan hidup seseorang pasti ada suka dan duka. Seperti kisah hidup Zulfani Pasa (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi.

Dulu Zulfani 'Ikal' dikenal sebagai artis cilik pemeran film Laskar Pelangi, kini setelah dewasa viral karena menjadi pelaku tindak kriminal.

Begitulah perjalanan hidup Ikal, usai menamatkan kuliah di IKJ Jakarta dan mencoba peruntungan di dunia perfilman. Kecil jadi artis, dewasa malah jadi pelaku pidana.

Nasib seseorang tak bisa diterka. Itu bermula ketika Ikal Laskar Pelangi (26) memutuskan pulang ke Belitung, karena berbagai keadaan dan beratnya tantangan di Jakarta.

Bintang meredup, Ikal Pemeran Film Laskar Pelangi pun akhirnya menjalani kehidupan apa adanya di kampung halaman tercinta.

Impian hidup glamour dan mewah, sirna bersama mimpi indah. Ikal kecil yang sudah dewasa, lalu menikah. Fakta-fakta mengejutkan terungkap setelah ia terlibat tindak pidana dan ditangkap Polsek Gantung. 

BACA JUGA:Ikal Laskar Pelangi Khilaf Karena Kondisi Ekonomi, Akui Salah dan Siap Bertanggungjawab

Ternyata bintang film Laskar Pelangi itu sudah tiga kali menikah. Ikal bersama istrinya Putri Amelia (21) terlibat kasus penipuan modus open BO atau prostitusi online. 

Terkuak pula Putri Amelia adalah istri ketiga Ikal. Bahkan keduanya adalah pasangan pengantin baru yang baru menikah Maret 2023 lalu. 

Akibatnya Vera Pazila mantan istri Ikal, malah ikut terseret dikira terlibat kasus tipu-tipu open BO. Padahal istri kedua Ikal itu tidak tahu apa-apa karena sudah resmi bercerai Agustus 2022 lalu.

Bukan Kejahatan Pertama Ikal

Sebelum diduga terlibat kasus membawa senjata tajam, tabrak hingga penipuan open BO di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Ikal juga pernah terjerat kasus pidana di Belitung.

Pada pertengahan 2017 lalu, Zulfani beserta dua orang lainnya yakni Bambang dan Acmat melakukan penganiayaan terhadap Dendi, di Jalan Murai, Kecamatan Tanjungpandan.

Hingga akhirnya, Ikal dilaporkan oleh korban ke wilayah hukum Polres Belitung. Setelah itu, ketiganya diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dan masuk penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: