Cara Perpanjang STNK Meski Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Cara Perpanjang STNK Meski Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Ilustrasi STNK--NET

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Hai Gaes, gimana sih cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik yang sebelumnya? 

Biasanya tuh, yang kayak gini kejadian pas seseorang pengin memperpanjang STNK kendaraan yang beli bekas. 

Pertanyaannya, gimana cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya? Emang bisa?

Orait, tentu saja itu bisa dilakukan. Karena hal ini sudah terkonfirmasi oleh Samsat.

So, gimana cara memproses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?

Well, salah satunya perpanjang STNk tanpa KTP pemilik sebelumnya menurut Samsat, via Auto2000. Tentu saja dengan terlebih dahulu melakukan balik nama. 

BACA JUGA:Cara Perpanjangan STNK Tanpa BPKB, Begini Tahapannya

BACA JUGA:Syarat Urus SIM dan STNK juga Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Untuk proses balik nama, pastikan Anda melengkapi beberapa syarat dokumen yang diperlukan. 

Syarat tersebut di antaranya STNK asli, fotokopi STNK, KTP dan fotokopi KTP pemilik baru, BPKB asli, fotokopi BPKB kendaraan dan kwitansi pembelian kendaraan.

Adapun kwitansi pembelian kendaraan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut adalah bekas dan bukan hasil curian. 

Kemudian, datangi Samsat terdekat dengan semua dokumen yang diperlukan. Dengan ini, proses memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tinggal setengah jalan. 

Oh ya, saat Anda datang ke Samsat, pastikan membawa kendaraan yang pengin dibalik namanya.

Di sana, tinggal serahkan semua dokumen yang diperlukan, membayar biaya balik nama dan tunggu prosesnya selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: