Penting Mengenal Bisnis Fintech, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK
Daftar 102 Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK--OJK
Hal ini menunjukan bahwa adanya pelanggaran etika dalam berbisnis sehingga aturan sangat diperlukan dalam mengendalikan kegiatan bisnis fintech.
Selain data pinjaman online ilegal alias bodong, pada bulan Juni 2023 OJK juga merilis daftar 102 Pinjol legal atau yang berizin alias resmi.
Peraturan layanan Pinjol dikeluarkan dan Bank Indonesia (BI). Dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 berkaitan dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Finansial.
BACA JUGA:Pinjaman Online Aman: Cara Dapatkan Saldo DANA Rp10 Juta dengan Pinjol Modalku yang Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Cair Hitungan Menit, Pinjaman Ceria BRI Solusi Cepat dan Aman Dapat Uang Tunai, Simak Caranya
Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur perihal keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang, stabilitas sistem keuangan, hingga pengelola perusahaan fintech.
Kemudian Peraturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang jasa pembayaran, instrumen, penyelenggaraan, mekanisme kerja dan infrastruktur pemrosesan transaksi pembayaran.
Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur bahwa penyelenggara fintech diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi nasabah.
Tak hanya itu, peraturan layanan fintech juga dikeluarkan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi P2P lending.
Mereka mengeluarkan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pedoman ini mengatur perilaku, prinsip, dan proses yang harus dilakukan sebagai acuan etika bagi penyelenggara.
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi yang Tidak Memiliki DC, Jangan Takut Didatangi Akibat Gagal Bayar
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di SPinjam Cepat Cair dan Aman Limit Rp12 Juta, Cicilan Ringan Mulai Rp61.417
Dalam pedoman ini, setiap penyelenggara wajib menerapkan itikad baik dengan memperhatikan seluruh kepentingan pihak yang terlibat tanpa merendahkan harkat dan martabat.
Aturan, regulasi, dan pedoman ini berisikan norma-norma yang bersifat mengikat fintech dalam melakukan selaga aktivitas dengan nasabah.
Norma berisikan bagaimana seseorang harus bertindak secara baik dan tepat, dan sebagai landasan dalam penilaian baik atau buruknya perilaku maupun tindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: