Bangun Kebun Plasma Sawit Masyarakat Bangka Belitung, Beliadi Minta Dukungan BKPM
Beliadi bersama Anggota Komisi III DPRD Babel Yoga Nursiwan dan Eka Budhiarta saat berkunjung ke BKPM RI di Jakarta, Rabu (13/9/2023)-Ist-
"Dan dalam waktu dekat Tim Pansus Stabilitas Harga TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan sawit juga akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg Presiden," jelas Politisi Partai Gerindra itu.
Oleh karenanya, Beliadi berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. Itu guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
BACA JUGA:Warga Badau Rasakan Banyak Manfaat Edukasi Penanggulangan Bencana dari PT Timah
"Tim ini berhadapan dengan lawan yang kuat, perusahaan besar, dan konglomerat. Oleh karena itu, untuk mengelola kinerja tim ini, kami bertekad untuk bekerja sama dengan semua pihak agar dapat mencapai solusi saling menguntungkan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan," jelasnya.
Kemudian setelah mendengar informasi dari BKPM, Beliadi menemukan banyak peluang-peluang baru harapan baru untuk mengembalikan hak-hak rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap plasma 20 persen dan hak-hak yang lainnya.
Maka dari itu, Beliadi memohon kepada masyarakat Babel khususnya masyarakat Membalong untuk tenang dulu. Dukung dan biarkan DPRD Babel bekerja mengumpulkan data dan informasi secara utuh.
"Dengan begitu, kami dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat di Bangka Beltiung. Sehingga hak masyarakat bisa terpenuhi dengan sebaik mungkin," tandasnya.
BACA JUGA:Daftar Aplikasi Game Penghasil Saldo OVO Gratis Terbaik 2023, Langsung Cair ke Dompet Digital
BACA JUGA:SCM, Sistem Dukungan Mitra Sisuka Modal 100 Ribuan, Penghasilan Hingga Jutaan Rupiah Per Bulan
Sementara itu, Direktur Wilayah V BKPM, Adi Soegiharto menyampaikan, proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) harus masuk ke Online Single Submission (OSS) BKPM.
Akan tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah investasi, perizinan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku, namun disesuaikan dengan peraturan baru.
Menurut penjelasannya, terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20% untuk masyarakat saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Kebun masyarakat ini dibangun di luar kawasan HGU inti, bukan dalam kawasan HGU inti.
Adi Soegiharto kembali menjelaskan, apabila lahan diluar HGU tidak mencukupi 20 persen untuk plasma seperti di Bangka Belitung maka dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU.
"Tentu saja, ini harus dicapai melalui komunikasi yang efektif antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: