Oktober, IKN Buka Lowongan 355 Formasi PPPK 2023, Berikut Poin Persyaratannya

Oktober, IKN Buka Lowongan 355 Formasi PPPK 2023, Berikut Poin Persyaratannya

IKN Buka Lowongan 355 Formasi PPPK 2023-grafis/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira bagi anda yang ingin mengabdi sebagai ASN. Pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2023.

Adapun formasi PPPK 2023 IKN terbuka dengan alokasi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan. Alokasinya sebanyak 355 formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita IKN tahun 2023 meliputi formasi khusus 138 formasi dan formasi umum sebanyak 217 formasi.

Formasi khusus tersedia bagi pelamar yang masuk dalam kategori eks tenaga honorer kategori II, Tenaga non ASN dan pelamar penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Gunakan Sistem CAT, Waspada Aksi Penipuan

BACA JUGA:Tips Mengurangi Beban Pinjaman Online, Salah Satunya Nomor 4 Layak Dipikirkan

Pada poin dua persyaratan disebutkan bahwa formasi khusus diikuti pelamar yang minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar. Sedangkan formasi umum dibatasi usia paling tinggi 40 tahun saat melamar.

Selain itu, poin empat menjelaskan formasi umum khusus pendidikan S1/Diploma IV dan Diploma III harus menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOELF/TOELF prediction/TOELF preparation dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 500.

Poin 12, menyatakan formasi khusus pada jabatan fungsional Ahli Pratama memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun. Sedangkan formasi jabatan fungsional Ahli Muda berpengalaman minimal 3 tahun pada bidang kerja yang relevan.

Bagi penyandang disabilitas, wajib memenuhi ketentuan yang sama seperti pelamar lainnya di formasi khusus. Plus tambahan ketentuan berupa pernyataan sebagai penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN; melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan menyampaikan video singkat yang memperlihat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

BACA JUGA:Kakanwil BPN Babel Bela Anak Buah Terjerat Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi, I Made: Justru Niatnya Baik

BACA JUGA:Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta

Selain poin penting di atas, pemenuhan persyaratan lainnya cukup mudah dipenuhi oleh calon pelamar PPPK di Otorita IKN tahun 2023.

Selanjutnya adalah seleksi administrasi yang harus diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika lulus, maka nama pelamar akan muncul pada saat pengumuman di akun SSCASN dan diinformasikan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier atau IG https://www.instagram.com/ikn_id/.

Selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi diwajibkan mencetak Kartu Peserta Ujian melalui akses laman https://sscasn.bkn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: