Timah Ditetapkan Jadi Mineral Kritis, Berikut Alasan dan Pertimbangannya
Ilustrasi: Pekerja menata timah menjadi tupukan seberat sekitar 1000 kg di pabrik PT Timah (Persero) Tbk di Mentok, Bangka. --Antara
Mengatur tata kelola industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian.
BACA JUGA:Cara Ajukan Kredit BRI Proses Cepat Sehari Selesai, Tak Perlu Repot Datangi Kantor Cabang
BACA JUGA:BUMN Buka Program Magenta, Nomor 2 Khusus Santri Cukup KTP
Mengatur tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan atau pemurnian.
- Pertama, menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Kedua, menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan.
- Ketiga, menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri
- Keempat, menjadi pertimbangan dalam penertiban perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Kelima, menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian.
- Keenam, menjadi pertimbangan dalam peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penetapan ini dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat direvisi setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: