Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS-Grafis/BE-
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga mencakup protesa alat gerak seperti kaki dan tangan palsu. Maksimal biaya klaim untuk protesa alat gerak yang dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah Rp2.750.000.
Pemberian protesa alat gerak ini hanya dapat dilakukan paling cepat sekali dalam lima tahun berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk mendukung tulang belakang dan mengurangi beban serta tekanan pada tulang belakang dan persendian.
Peserta BPJS yang membutuhkan korset tulang belakang akan mendapat manfaat ini dengan biaya maksimal Rp385 ribu.
Korset hanya dapat diberikan paling cepat sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis dari dokter.
6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher adalah alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu.
BACA JUGA:Kesempatan Buat Kamu, 5 Cara Dapatkan Uang dari LAZADA, Salah Satunya Hasilkan Saldo DANA 750 Ribu
Seperti korset tulang belakang, pemberian collar neck hanya dapat dilakukan paling cepat sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis dari dokter.
7. Kruk
Kruk adalah sebuah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan biaya maksimal Rp385 ribu.
Pemberian kruk hanya dapat dilakukan paling cepat sekali dalam lima tahun berdasarkan indikasi medis.
Demikianlah daftar alat kesehatan yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: