Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS-Grafis/BE-
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta rawat kelas 3 akan mendapatkan plafon sebesar Rp165 ribu, peserta rawat kelas 2 akan mendapatkan Rp220 ribu.
Kemudian peserta rawat kelas 1 akan mendapatkan plafon sebesar Rp330 ribu. Kacamata dapat diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.
2. Alat Bantu Dengar
Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh bantuan biaya untuk alat bantu dengar.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim
Untuk mendapatkan alat bantu dengar, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa memandang jumlah telinga yang terlibat.
Maksimum biaya yang dicakup oleh BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar adalah Rp1,1 juta.
Pemberian alat bantu dengar ini dapat dilakukan paling cepat sekali dalam lima tahun berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya protesa gigi penuh dengan biaya maksimal Rp1,1 juta.
Sementara plafon untuk masing-masing rahang adalah Rp550 ribu. Protesa gigi hanya dapat diberikan paling cepat sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis yang sama.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan
4. Protesa Alat Gerak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: