Waspada! Sepanjang 2023 Sudah 287 Situs Penjual Upal Diblokir

Waspada! Sepanjang 2023 Sudah 287 Situs Penjual Upal Diblokir

Tangkapan layak pemilik akun Indah Mega Wati promo upal di facebook-Ist-

BELIT0NGEKSPRES.CO.ID - Bank Sentral Indonesia (BI) telah meminta bantuan Kominfo untuk memblokir, menghapus atau menurunkan 287 tautan situs web, media sosial dan e-commerce.

Tautan tersebut terkait dengan indikasi menjual, beli hingga menyebarkan cara membuat uang palsu (upal). Hal ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan upal dan terhadap akun-akun yang menjual upal melalui media daring.

Langkah ini juga upaya preventif agar menimbulkan efek jera kepada penjual upal melalui media sosial dan menekan peredaran upal di masyarakat.

Mengutip JawaPos.com (2/10), Bank Indonesia saat ini berupaya menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce seperti Facebook, Shopee, dan Tokopedia sejak tahun 2022.

BACA JUGA:Kiat Dari Siber Bareskrim Polri Jika Diteror Debt Collector, Jangan Panik Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Oktober Ceria, BRI Tebar Berbagai Promo, Salah Satunya Liburan ke Hainan China Cukup 4 Jutaan

BI bekerjasama dengan banyak pihak diantaranya Kementerian Kominfo RI, asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang melibatkan BIN, Bareskrim Polri dan BC.

Salah satu upaya menghentikan peredaran uang palsu secara daring adalah memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim (2/10) menegaskan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, NKRI memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Bunyi pasal 24 UU 7 telah mengatur setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan. Pada pasal 25 dibunyikan bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

BACA JUGA:Mau Punya Mobil? Ajukan Pinjaman BRIguna Umum untuk Beli Kendaraan Cicilan Seumur Hidup

BACA JUGA:Kapan Kemarau Panjang 2023 Berakhir, Ini Prediksi BMKG Soal Awal Musim Hujan

Ditambah pada pasal 26 bahwa setiap orang dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Penegasan ini merupakan upaya preventif atas munculnya penjualan uang palsu di media sosial. Kabarnya, sampai hari ini di media sosial masih bermunculan unggahan jual beli uang palsu rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: