Hati-Hati Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Menggila, Begini Tanggapan AFPI

Hati-Hati Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Menggila, Begini Tanggapan AFPI

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr, dan Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023)-- (ANTARA/Imamatul Silfia)

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya

BACA JUGA:Jangan Takut Kena Teror, Berikut 10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK

Akibatnya, muncul banyak keluhan dari konsumen, sehingga penyedia jasa yang sah dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen.

Namun, batas bunga pinjaman online maksimum 0,8 persen juga dianggap terlalu tinggi, sehingga akhirnya AFPI memutuskan untuk menguranginya dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen pada tahun lalu. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: