Hati-Hati Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Menggila, Begini Tanggapan AFPI
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr, dan Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023)-- (ANTARA/Imamatul Silfia)
AFPI sendiri sudah memberikan bantahan atas penetapan suku bunga 0,8 persen yang dijalankan anggotanya saat ini. Sebab AFPI sudah menurunkan suku bunga sejak tahun 2021 menjadi 0,4 persen perhari. Sedangkan untuk pelaku UMKM, suku bunga ditetapkan diatas 0,4 persen perhari.
AFPI Belum Terima Surat Resmi dari KPPU
Hingga saat ini, AFPI belum menerima surat resmi terkait dugaan pembentukan kartel suku bunga pinjaman online atau pinjol yang diajukan oleh KPPU.
BACA JUGA:Bakal Ada Honorer Berstatus PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji yang akan Diterima
BACA JUGA:Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini
Hal itu disampaikan Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.
"Kami telah menerima rilis dari KPPU, tetapi surat resmi yang seharusnya kami terima masih belum sampai. Kami akan memberikan klarifikasi setelah menerima surat resmi tersebut," katanya.
KPPU menduga AFPI telah menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. Dan, KPPU menganggap penetapan ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, Entjik membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ketetapan suku bunga tersebut berlaku dua tahun lalu, dan saat ini AFPI telah mengubahnya menjadi maksimum 0,4 persen.
BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair dan Aman 2023, 5 Menit Dana Masuk Rekening
Entjik menekankan bahwa AFPI hanya mengatur batas maksimum suku bunga pinjaman, sedangkan kartel sebenarnya berkaitan dengan penetapan suku bunga minimum yang menguntungkan para penyedia jasa.
"Kartel monopoli bunga terjadi ketika aturan menetapkan batas minimum, tetapi kami hanya mengatur batas maksimum. Dengan ini, kami berusaha melindungi konsumen," jelas Entjik.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa keputusan tentang penetapan suku bunga pinjaman online minimum bermula sejak munculnya fintech pada tahun 2016.
Pada waktu itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 masih tidak mengatur tingkat suku bunga pinjaman, sehingga banyak penyedia jasa yang menetapkan suku bunga tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: