Hati-Hati Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Menggila, Begini Tanggapan AFPI

Hati-Hati Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Menggila, Begini Tanggapan AFPI

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr, dan Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023)-- (ANTARA/Imamatul Silfia)

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Adanya dugaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang memainkan suku bunga pinjaman online (pinjol) membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai langkah penyelidikan awal. 

Upaya ini ditengarai sebagai respon cepat KPPU atas laporan dan aduan konsumen atau penerima pinjaman atas kartel suku bunga pinjol atau pinjaman online yang memberatkan.

Diwawancarai di Jakarta, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean memastikan KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.

Dilansir dari Antara, proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

BACA JUGA:Bunga Pinjol Ditetapkan Maksimal 0,4 Persen Per Hari, UMKM Beda Lagi

BACA JUGA:Samsung Rilis HP Murah Galaxy A05s dan A05, Ini Dia Spesifikasi dan Harganya

"Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Gopprera Panggabean dikutip Jumat (6/10/2023).

Penelitian KPPU mengungkap adanya temuan dugaan pengaturan oleh AFPI terhadap anggotanya dalam kaitannya dengan penentuan elemen-elemen pinjaman online bagi konsumen.

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen perhari dari jumlah aktual pinjaman online yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Gopprera menyatakan bahwa KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh semua anggota AFPI yang terdaftar. Laman resmi AFPI memuat 89 anggota tergabung sebagai perusahaan fintech lending atau peer to peer lending (P2L).

BACA JUGA:Selain Dioplos, Dirut Perum Bulog Temukan Modus Baru Mafia Beras

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Platform Aplikasi dan Website Penghasil Uang, 100 Persen Terbukti Membayar

Penentuan suku bunga oleh AFPI sebagaimana dijalankan oleh anggotanya dinilai KPPU akan menimbulkan praktik monopoli yang memang dilarang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999.

Temuan dugaan tersebut, langsung diikuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif. Penyelidikan awal berupaya mengumpulkan data identitas terlapor, pasar bersangkutan dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: