Pasca Larang TikTok Shop, Mendag: Pedagang Harus Belajar Online

Pasca Larang TikTok Shop, Mendag: Pedagang Harus Belajar Online

Mendag RI, Zulkifli Hasan --Biro Humas Kemendag

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan telah melarang penggunaan media TikTok Shop sebagai media penjualan secara online.

Larangan itu berbuntut pada kekhawatiran matinya e-commerce yang mulai bangkit pada saat pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Namun seperti dikutip dari antaranews.com, Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa niaga elektronik atau e-commerce tidak mungkin ditutup seluruhnya ataupun dihindari sehingga pada pedagang konvensional diharapkan dapat mulai melek digital.

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," ujar Zulkifli Hasan usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, Jakarta belum lama ini.

BACA JUGA:Inilah Syarat Tiktok Shop Boleh Beroperasi Kembali di Indonesia

Pernyataan Mendag yang akrab disapa Zulhas itu muncul setelah mendengarkan keluhan pedagang konvensional. Mereka meminta agar penutupan TikTok Shop juga diberlakukan pada e-commerce lain seperti Lazada dan Shopee.

Zulhas justru meminta pedagang mampu mengkombinasikan perdagangan digital dengan toko fisik. Ia bahkan siap memfasilitasi pedagang untuk belajar berjualan daring walaupun punya toko fisik yang juga melayani konsumen.

Sebenarnya, Kemendag melalui Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan sosial commerce.

Permendag juga mengatur penetapan harga minimum sebesar 100 dollar US per unit tiap barang luar negeri yang diperjualbelikan langsung oleh pedagang ke Indonesia maupun melalui platform e-commerce lintas negara.

BACA JUGA:Sekda Belitung Sebut Inisial ASN yang Ketangkap Selingkuh di Kamar Hotel, Tapi...

Permendag juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk dan asal pengiriman barang.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi juga dilarang menguasai data dan larangan bertindak sebagai produsen bagi lokapasar dan social commerce.

Untuk diketahui, Permendag 31 tahun 2023 merupakan revisi Permendag sebelumnya yang bertujuan melindungi UMKM dari platform e-commerce TikTok yang dianggap melakukan predatory pricing.

Sebelunmnya, Mendag Zulhas memastikan pihak TikTok sudah berkirim surat yang intinya menerima keputusan Pemerintah atas terbitnya Permendag 31 tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: