Pasca Larang TikTok Shop, Mendag: Pedagang Harus Belajar Online

Pasca Larang TikTok Shop, Mendag: Pedagang Harus Belajar Online

Mendag RI, Zulkifli Hasan --Biro Humas Kemendag

BACA JUGA:Curi Uang Pribadi Kapolres Hampir 1 Miliar, Dua Ajudan Divonis Ringan

Meski sudah menerima keputusan, layanan atau fitur TikTok Shop ternyata masih ada dan konsumen tetap dapat berbelanja.

Namun Mendag Zulhas menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran waktu terkait tenggat waktu. Jika masih melanggar keputusan maka akan ada sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: