Sektor Perkebunan Penyumbang Kasus Kecelakaan Kerja Tertinggi Tahun 2023

Sektor Perkebunan Penyumbang Kasus Kecelakaan Kerja Tertinggi Tahun 2023

Ilustrasi kecelakaan kerja--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sektor usaha perkebunan masih menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi secara nasional sepanjang tahun 2023. Kenyataan perlindungan pekerja sektor ini masih belum optimal yakni hanya 20 persen dari total tenaga kerja yang ada.

"Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak," ungkap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan 2023 baru-baru ini.

Dijelaskan Roswita, BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten terus melakukan upaya promotif dsn preventif sebagai komitmen dalam menekan angka kecelakaan kerja.

Hingga akhir Agustus 2023, ada sebanyak 239 ribu klaim kasus kecelakaan kerja yang diterima BPJS Ketenagakerjaan dengan total nominal mencapai Rp1,97 triliun.

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS

Meski begitu, BPJS Ketenagakerjaan tetap mendorong setiap pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta.

Penting untuk dipahami setiap pemberi kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meningkatkan produktivitas para pekerja secara nyata. Hadirnya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan termasuk mengurangi beban perusahaan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam PP nomor 44 dan juga Permenaker nomor 10 tahun 2016. Dimana, perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui kegiatan promotif dan preventif. Inilah salah satu kewajiban perusahaan yang dapat dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus kecelakaan kerja dapat diminimalisir," jelas Roswita, dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:Belum Berusia 56 Tahun, Sebaiknya Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Sejumlah Alasan Ini

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

Soal kegiatan promotif dan preventif yang disosialisasikan BPJS dilakukan dalam berbagai bentuk. Antara lain, menggelar safety riding dan safety driving bersertifikat bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memberikan bantuan multivitamin untuk pekerja wanita, pemberian APD dan pelatihan K3 bersertifikat serta penyesuaian lingkungan kerja bagi disabilitas.

Jenis kegiatan promotif dan preventif disalurkan ke seluruh kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa sektor usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: