18 SPBU di Bangka Belitung Kena Sanksi Pertamina, Ini Daftarnya

18 SPBU di Bangka Belitung Kena Sanksi Pertamina, Ini Daftarnya

Ilustrasi: SPBU dipasang spanduk sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga--Pertamina

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG – Sebanyak 18 SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kena sanksi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel memberikan sanksi kepada 18 SPBU di Bangka Belitung karena menyalahi peraturan dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

Sales Area Manager Retail Babel Pertamina Sumbagsel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan, pemberian sanksi kepada SPBU sebagai bukti agar pendistribusian BBM bersubsidi ini lebih tepat sasaran.

"Ini adalah bukti komitmen Pertamina agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” kata Adeka Sangtraga Hitapriya dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:Tim Pertamina dan Krimsus Polda Babel Gerak Cepat Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Belitung dan Bangka

BACA JUGA:Mobil New Ertiga Meledak Ludes Terbakar di SPBU Perawas, Diduga Bawa Banyak Jerigen BBM

Adeka menjelaskan, bentuk saksi yang diberikan Pertamina Patra Niaga Sumbagsel kepada 18 stasiun SPBU di Bangka Belitung yang melanggar.

Sanksi mulai dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, agar lembaga penyalur BBM bersubsidi jera dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi itu.

Apabila SPBU-SPNU tersebut masih tetap membandel dan tidak mengikuti aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka Pertamina akan memberikan sanksi lebih berat. "Yaitu mencabut izin penyaluran BBM,” tegasya.

Dia menambahkan, dalam hal pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, Pertamina bekerja sama dengan pihak Polda Babel agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat untuk membantu masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Belitung Imbau Pangkalan Salurkan LPG 3 Kg Tepat Sasaran Sesuai HET

BACA JUGA:Mahfud MD Ditetapkan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Alasan Megawati Tunjuk 'Pendekar Hukum' Itu

“Saya tegaskan SPBU untuk melakukan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan berlaku dan jangan membandel, karena pasti akan ada sanksi yang lebih berat,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: