Final! Gibran Sebagai Cawapres Prabowo, Daftar ke KPU Rabu

Final! Gibran Sebagai Cawapres Prabowo, Daftar ke KPU Rabu

Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres untuk berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024--ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

Sebelumnya, kandidat bakal Cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mengumumkan bakal cawapresnya dan belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

BACA JUGA:18 SPBU di Bangka Belitung Kena Sanksi Pertamina, Ini Daftarnya

BACA JUGA:5 Buah Ini Wajib Kamu Coba, Jika Mau Kulit Wajah Mulus Terawat dan Bebas Jerawat

Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud M, yang mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. 

Presiden Jokowi juga telah menyetujui dua surat tersebut. Sementara Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:Pilihan Jenis Sepatu untuk Pria Makin Tampil Modis, Ini Dia Rekomendasinya

BACA JUGA:Fantastis! Pendapatan Pasar Game Indonesia Jauh Lampaui Industri Musik dan Film

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: