Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu

Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu

Ilustrasi: Kades dan Bendahara Tilep Dana Yatim dan Posyandu--

Anggaran tipu-tipu yang masuk ke kantong pribadi kedua terdakwa mencapai sebesar Rp366.625.990. Yang oleh pihak JPU Kejari Bangka Selatan kemudian dijadikan sebagai kerugian negara.

Uang dana APBDES Simpang Rimba tahun anggaran 2016-2017, yang hampir Rp4 miliar dikumpulkan Bendahara Tajuni dan diserahkan kepada Kadses Aswi. Lantas uang hasil manipulatif baru mereka bagi.

BACA JUGA:Wamendes PDTT Kunker ke Kabupaten Beltim: Kades Jangan Sampai Nabrak Aturan

BACA JUGA:Hasil Kunker, Pansus DPRD Minta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Verifikasi Data Penjualan PKS

Selanjutnya uang hasil korupsi yang telah dibagi tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari dan bukan digunakan untuk kegiatan belanja Desa Simpang Rimba.

Perbuatan kedua terdakwa kasus korupsi dana desa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),

Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos