Tiga Aliran Sesat Mencuat di Kabupaten Bangka Selatan, Salah Satunya Tak Perlu Sholat Jumat
Wakil ketua Pakem Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Evi Sastra--
Kelompok ini, di mana pengikutnya tidak diperbolehkan melaksanakan salat Jumat, tidak meyakini hadits, tidak disarankan untuk mengikuti tindakan sunnah Nabi, bahkan hanya melaksanakan salat satu kali sehari.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan kalau ini ajaran sesat atau tidak, jadi akan kita cek dulu ke lapangan langsung,” kata Evi Sastra.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A13 Turun Harga, Masih Worth It Dibeli di Tahun 2023?
BACA JUGA:Tiktok Shop Kembali Lagi? Rencana Mau Gandeng GoTO di Indonesia
Evi Sastra menjelaskan, suatu aliran dianggap sesat jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Musyawarah Agama (Bamag).
MUI menetapkan bahwa suatu aliran dianggap sesat jika aliran tersebut menolak salah satu dari rukun iman, atau mempercayai dan mengikuti akidah yang tidak sejalan dengan ajaran Al-Qur'an dan sunnah.
Sesat diartikan sebagai keyakinan atas turunnya wahyu setelah Al-Qur'an, penolakan akan otentisitas dan/atau kebenaran isi Al-Qur'an, dan melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak mengikuti kaidah-kaidah tafsir.
Selain itu, dianggap sesat juga jika menolak kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, merendahkan, atau melecehkan para nabi dan rasul.
Menolak Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, melakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan terhadap pokok-pokok ibadah, serta mengkafirkan sesama Muslim.
BACA JUGA:Lenovo ThinkPad X1 Carbon 2023, Laptop dengan Prosesor Core I7 yang Cocok untuk Editing
BACA JUGA:Sukses, Ini Daftar Juara Turnamen Bola Voli KPOB Cup 2023
"Jadi, dapat dikatakan bahwa penyimpangan berarti mengikuti ajaran yang tidak benar. Penilaian ini dapat diambil dari fatwa yang dikeluarkan, seperti dalam Islam oleh MUI, dan dalam Kristen oleh Bamag," jelasnya.
Meskipun demikian, Evi Sastra tetap enggan mengungkapkan daerah mana yang terkena dampak dari aliran yang diduga sesat tersebut. Salah satunya teridentifikasi di Kecamatan Payung.
Evi Sastra menegaskan bahwa selama masih ada tanda-tanda aliran sesat, Tim Pakem akan terus melakukan pemantauan, melibatkan semua pihak terkait dalam Tim Pakem Basel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos