Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Ilustrasi: Daftar Gaji Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen--

PNS Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

PPPK Teknis, Nakes, dan Guru:

  • Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
  • Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
  • Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
  • Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
  • Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
  • Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
  • Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
  • Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
  • Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
  • Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
  • Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
  • Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
  • Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
  • Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
  • Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
  • Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
  • Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

BACA JUGA:Ingin Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Honorer Wajib Penuhi Ini

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung

Selain gaji pokok yang telah disebutkan di atas, PPPK juga akan menerima tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rincian tunjangannya:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Sebelumnya, mulai tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia diumumkan akan menerima tunjangan uang makan dan uang paket data.

Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa pemberian uang makan dan paket data ini akan diberlakukan mulai tahun 2024.

Detail mengenai pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Jahe untuk Kesehatan: Meredakan Nyeri Hingga Menurunkan Kolesterol

BACA JUGA:Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?

PMK ini, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sejak tanggal 28 April 2023, resmi diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Selain tunjangan uang makan dan uang paket data, dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa PNS di seluruh Indonesia akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai salah satu fasilitas tambahan.

Uang makan yang akan diterima oleh seluruh PNS di Indonesia direncanakan akan disalurkan setiap hari. Besaran uang makan untuk setiap golongan PNS akan berbeda satu sama lain.

Menurut keterangan Menteri Keuangan Kamis, 28 Desember 2023, PNS Golongan I dan II dijadwalkan akan menerima Rp 35.000, Golongan III sebesar Rp 37.000, dan Golongan IV sebesar Rp 41.000.

Setiap PNS akan mendapatkan uang makan berdasarkan golongannya, dengan periode pemberian selama sekitar 22 hari. Oleh karena itu, jumlah uang makan yang diterima oleh para PNS akan bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: