Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Besaran Tergantung Golongan

Ilustrasi: Daftar Gaji Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen--

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini Manfaat Luar Biasa Daun Sukun untuk Obat Berbagai Penyakit

BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah

"Jika dihitung per 22 hari, PNS Golongan I dan II diestimasikan akan menerima Rp 770.000, Golongan III sekitar Rp 814.000, dan Golongan IV sekitar Rp 902.000," jelas Sri Mulyani.

Mengenai biaya paket data, Sri Mulyani menjelaskan bahwa biaya ini termasuk dalam kategori biaya komunikasi. Pembagian biaya paket data tersebut dilakukan dalam dua kelompok.

"Bagi pejabat tingkat Eselon I dan II atau setara, dikenakan biaya sebesar Rp 400.000 per bulan. Sementara itu, pejabat tingkat Eselon III atau setara ke bawah dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 per bulan," terangnya.

Bantuan biaya paket data dan komunikasi ini diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar memerlukan komunikasi daring (online).

Pemberian biaya untuk paket data dan komunikasi diselenggarakan dengan cermat, dengan memperhitungkan sejauh mana tugas dilaksanakan dan kebutuhan penggunaan media daring (online), serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

BACA JUGA:Benarkah Air Beras Bisa Cegah Kerusakan Rambut? Ini Penjelasan Pakar

BACA JUGA:Penelitian Terbaru: Mengapa Konsumsi Tomat Dianjurkan untuk Menurunkan Risiko Hipertensi

Hal ini juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan tingkat akuntabilitas.

Pemerintah Indonesia sebelumnya juga memberikan kabar gembira kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini terkait dengan jaminan pensiun yang akan diberikan kepada masa depan para ASN PPPK, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang ASN. Keputusan ini tercermin dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Undang-Undang tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya peraturan baru ini, hak-hak yang diterima oleh PPPK menjadi sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang menjelaskan bahwa ASN PPPK memiliki hak mendapatkan jaminan pensiun. Hak ini mencakup penerimaan penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.

BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa untuk Pengguna Terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: