Penyidik Pidsus Kejati Babel Tangkap Bos PT GFI Belitung, Setelah 2 Kali Mangkir dari Panggilan
Penyidik Pidsus Kejati Babel menangkap bos PT GFI Belitung Franky di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin 25 Maret 2024-ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya menangkap bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung.
Direktur PT GFI dan PT Biliton Plywood Belitung bernama Franky yang terjerat dugaan korupsi ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.
Penangkapan Franky, tersangka dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Pulau Belitung tersebut, saat yang bersangkutan berada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin 25 Maret 2024.
"Tersangka (Franky) ditangkap Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel tanpa perlawanan pas turun dari pesawat Batik Air waktu zuhur," ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Bos PT GFI Belitung Terancam Ditangkap Paksa
BACA JUGA:Alasan Bos PT GFI Belitung yang Terseret Korupsi Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati
Fadil Regan menjelaskan, kedatangan Franky bukan untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel, melainkan hanya sebatas untuk ke Kota Pangkalpinang.
Dari penelusuran penyidik, yang bersangkutan tercatat akan turun di bandara Depati Amir Pangkalpinang. "Makanya kita buntuti terus hingga akhirnya ditangkap di bandara," jelas Asintel Kejati Babel.
Franky ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 lalu dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Kerugian negara diperkirakan senilai Rp 27 miliar.
Diberitakan sebelumnya, bos Franky mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel, Rabu 20 Maret 2024. Hingga sore hari Franky tidak terlihat batang hidungnya.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung
BACA JUGA:Honda CB125R 2024: Motor Hemat Terbaru dengan Gaya Neo Sports Cafe
Padahal, bos PT GFI Belitung melalui penasehat hukum Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta, telah berjanji untuk penuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status penyelidikan terhadap dugaan korupsi PT GFI yang diduga memanfaatkan tanah negara tanpa izin di Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang, Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos