Dua Oknum Kades Peras Penambang Timah? Minta Pungutan Koordinasi, Ancam Tambang Akan Dirazia

Dua Oknum Kades Peras Penambang Timah? Minta Pungutan Koordinasi, Ancam Tambang Akan Dirazia

Oknum Kades diduga meminta pungutan fee serta uang bendera dari para penambang yang beroperasi di perairan Permis dan Rajik-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga peras para penambang timah.

Oknum Kades tersebut diduga memeras dengan meminta pungutan fee serta uang bendera dari para penambang yang beroperasi di perairan Permis dan Rajik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Kades Permis dan Rajik diduga meminta fee koordinasi sebesar Rp250.000 per ponton serta uang bendera sebesar Rp2.500.000.

Pungutan liar tersebut diminta dari para penambang timah yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk desa setempat.

BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung, MAKI Desak RBS Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim

Dugaan pemerasan menunjukkan bahwa oknum Kades memainkan peran dalam koordinasi serta memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

SR, warga permis mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya pungutan koordinasi sebesar Rp250 ribu per minggu dari para penambang.

Sebagian dari dana pungutan liar dari para penambang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan oknum Kades dan kroninya.

Selain itu, oknum Kades juga berjanji kepada para penambang bahwa mereka akan terlindungi dari jeratan hukum. Apabila terlibat masalah hukum terkait aktivitas penambangan bakal ditangani secara internal.

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah Babel, Peran Crazy Rich Helena Lim Terungkap

BACA JUGA:Polres Belitung Benarkan Rumah Bos Timah Digerebek Tim Gabungan

Namun, bagi penambang yang tidak mau membayar pungutan koordinasi, oknum Kades mengancam bahwa mereka akan dibiarkan begitu saja saat terjadi razia. Atau tidak akan mendapat bantuan jika terlibat dalam masalah hukum. 

"Penambang yang tidak mau berkoordinasi diduga akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa bantuan," ungkap seorang sumber kepada Babel Pos, Senin 1 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos