Jadwal dan Harga Tiket Penumpang Rute Pelabuhan Tanjung Ru - Sadai, 2 Kapal Siap Layani Arus Mudik 2024

Jadwal dan Harga Tiket Penumpang Rute Pelabuhan Tanjung Ru - Sadai, 2 Kapal Siap Layani Arus Mudik 2024

Kapal Ro-Ro milik ASD siap melayani arus mudik Lebaran 2024 di lintasan pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru Belitung--Antara

Tarif Tiket Penumpang Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru

Hinggga saat ini, Dinas Perhubungan belum juga merilis tarif tiket bagi Kapal Penyeberangan dari Pelabuhan Sadai Bangka Selatan menuju Tanjung Ru Belitung.

Namun, merujuk menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 lalu, tarif tiket KMP Gorare dan Menumbing Raya penumpang dewasa dikenakan Rp117.000.

"Penumpang dewasa dikenakan tarif Rp117.000, yang dibagi ke jasa pelabuhan dan jasa angkutan. Untuk jasa pelabuhan Rp 14.000 ribu dan angkutan sebesar Rp 2,000 ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bangkal Selatan Zamroni, Jumat 7 April 2023 lalu.

Zamroni menjelaskan bahwa biaya tiket ini dibagi menjadi 11 jenis golongan kendaraan. Untuk Golongan I (Sepeda), tarifnya adalah Rp152.000, terdiri dari Rp115.000 untuk jasa pelabuhan dan Rp2.000 untuk jasa angkutan.

Adapun golongan II (Sepeda Motor) dikenai tarif Rp307.000, dengan pembagian Rp305.000 untuk jasa pelabuhan dan Rp2.000 untuk jasa angkutan.

BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Peduli 2024, Bagikan 383 Paket Sembako Seharga Rp39.415.000

BACA JUGA:Kabar Apple Kembangkan Dua Prototipe iPhone Lipat, Kapan Dirilis ke Pasaran?

Sedangkan untuk Golongan III (Sepeda Motor CC Besar), tarif terpadu yang dikenakan adalah Rp792.000, dengan pembagian Rp790.000 untuk jasa pelabuhan dan Rp2.000 untuk jasa angkutan.

Untuk Golongan IV, tarif kendaraan penumpang adalah Rp2.275.000, terdiri dari jasa pelabuhan sebesar Rp2.265.000 dan jasa angkutan sebesar Rp10.000.

Sedangkan untuk kendaraan barang, tarifnya adalah Rp1.977.000, terdiri dari jasa pelabuhan sebesar Rp1.975.000 dan jasa angkutan sebesar Rp2.000.

Golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif sebesar Rp3.882.000, terdiri dari jasa pelabuhan sebesar Rp3.850.000 dan jasa angkutan sebesar Rp32.000.

Sementara itu, kendaraan barang dikenakan tarif sebesar Rp2.994.000, terdiri dari jasa pelabuhan sebesar Rp2.990.000 dan jasa angkutan sebesar Rp4.000.

BACA JUGA:Tips dan Cara Beristirahat Aman Dalam Mobil Saat Mudik Perjalanan Jauh

BACA JUGA:Data Terbaru Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar di OJK Hingga April 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: