Kasus Robot Trading Net89: Polisi Sita Aset Fantastis Rp1,5 Triliun, Ini 3 Tersangka yang Masih Buron

Kasus Robot Trading Net89: Polisi Sita Aset Fantastis Rp1,5 Triliun, Ini 3 Tersangka yang Masih Buron

Konferensi pers penyitaan aset dan uang terkait kasus penipuan robot trading Net89 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

BACA JUGA:Keunggulan Pinjaman BCA Syariah Solusi Modal Usaha di 2025, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Tak hanya itu, tersangka turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh pasal tersebut diterapkan dengan ketentuan juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP.

Harapan Bagi Korban

Kasus Net89 menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Korban diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian aset mereka.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik investasi ilegal yang merugikan banyak pihak.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan sektor investasi di Indonesia dapat tumbuh dengan lebih sehat dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: