DPRD Belitung Inisiasi Raperda SKT, Terobosan Pertanahan Pertama di Indonesia

DPRD Belitung Inisiasi Raperda SKT, Terobosan Pertanahan Pertama di Indonesia

Ketua Bapemperda DPRD Belitung Muhammad Hafrian Fajar--(Antara)

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Investasi Kebun Kelapa di Belitung Segera Berjalan, Beberkan Target Besar

Standardisasi Database Pertanahan

Dalam rancangan perda tersebut, Bapemperda mendorong adanya integrasi database pertanahan di seluruh desa dan kelurahan. Tujuannya agar data kepemilikan lahan tidak lagi tumpang tindih dan bisa menjadi rujukan bersama bagi semua pihak yang memiliki kewenangan.

“Standarisasi database ini penting. Dengan begitu, penerbitan SKT tidak lagi menimbulkan perbedaan data antara desa, kecamatan, hingga instansi pertanahan,” tambahnya.

Terobosan Hukum untuk Masyarakat

Raperda SKT ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum tanah di daerah. Dengan adanya aturan lokal yang detail, masyarakat tidak hanya memiliki pedoman jelas, tetapi juga dapat mengurangi potensi sengketa lahan yang kerap terjadi.

“Raperda inisiatif penerbitan SKT ini merupakan terobosan dalam penataan pertanahan lokal di Indonesia. Kami harapkan dapat menampung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi aparat pemerintah dalam penerbitan SKT,” tegas Hafrian.

BACA JUGA:Investasi Rp1 Triliun, Gubernur Babel Gandeng Investor Kembangkan Kebun Kelapa

Jika nantinya raperda ini disahkan menjadi perda, Belitung akan tercatat sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus mengenai SKT. Hal ini tentu dapat menjadi tonggak penting bagi penataan sistem pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: