BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berkomitmen siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan.
Meski demikian, wilayah yang akan dijadikan WPR harus memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Diantaranya, mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan atau diantara tepi dan tepi sungai, mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras, dataran banjir, dan cadangan sungai purba.
Selain itu, luas maksimal WPR adalah 100 hektar, menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang, dan atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada aturan tersebut, Pemda Beltim sudah melakukan upaya pemetaan wilayah dan mengajukan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Di dalam usulan, sudah terlampir peta dan luas usulan WPR disertai dokumen kelengkapan lainnya.
BACA JUGA:Bupati Beltim Tegas Membantah Tak Serius Usulkan WPR, Tidak Mungkin Jebloskan Rakyat ke Penjara
"Usulan tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan telah dibalas oleh Dirjen Minerba pada tanggal 24 Agustus 2022," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Beltim, Idwan Fikri, Kamis (8/9) kemarin.
Idwan berharap, informasi pengajuan usulan WPR tersampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah serius menyiapkan WPR agar para penambang aman berusaha di sektor usaha pertambangan.
Ia menambahkan, dalam balasan surat Dirjen Minerba terdapat subtansi penting atas usulan WPR di Kabupaten Beltim yaitu penentuan wilayah pertambangan, termasuk didalamnya WPR ditentukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA:Fezzi Uktolseja Segera Tindaklanjuti Hasil Pertemuan dengan LSM dan Penambang, Terkait WPR
Selain itu, surat Dirjen Minerba tertanggal 6 April 2020 perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah pertambangan yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia. Surat menyatakan agar usulan WPR yang disampaikan dapat dilengkapi dengan rekomendasi kesesuaian tata ruang dan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang.
Yani, menyatakan rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memenuhi daya dukung lingkungan dan daya tampung kegiatan.
Dikatakan Idwan, meski Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM menyatakan tidak terdapat WPR yang ditetapkan di Provinsi Bangka Belitung, namun bukan berarti WPR tidak dimungkinkan.
BACA JUGA:WPR di Babel Baru 'Angin Syurga', Ridwan Djamaluddin Tunggu Usulan Para Bupati?
"Perlu diketahui bahwa terkait WPR kewenangan yang di perankan Pemda Kabupaten yang tertuang dalam pasal 7 dan 8 Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 telah dihapus atau di cabut dari pemerintahan pusat melalui Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, jadi urusan WPR sekarang ini sudah di limpahkan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan Provinsi," terang Idwan.