Makin Seru, Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Babel Melebar Jauh, Sasar Mantan Kajati dan 45 Dewan

Jumat 26-05-2023,09:14 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) makin seru dan melebar jauh.

Aksi saling bongkar terjadi dalam persidangan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa dua Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dan Hendra Apollo serta mantan Sekwan Syaifuddin.

Bahkan, aksi bongkar habis yang dilakukan Hendra Apollo membuat kasus makin melebar jauh hingga menyasar 45 Dewan dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel.

Pasalnya, dalam proses sidang korupsi tersebut terkuak fakta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 45 anggota DPRD Babel menerima tunjangan perumahan. Karena itu harus dikembalikan. 

BACA JUGA:Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Terungkap dari 'Surat Kaleng'

BACA JUGA:Lolos Seleksi, Atlet Tenis Meja Adelia Prima Putri Wakili Babel di Ajang Pra PON 2023

Peraturan Pemerintah (PP) yang dilanggar adalah sama dengan PP ketika terjadi kesalahan dalam Tunjangan Transportasi. Yaitu PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. 

''Kembali kami tegaskan, tidak banyak yang kami minta, adalah keadilan dan persamaan di mata hukum,'' tegas Feriyawansyah selaku Penasihat Hukum (PH) Hendra Apollo kepada Babel Pos, kemarin.

Hendra Apollo pun di depan majelis hakim dengan lantang menyatakan, bahwa mantan Kajati Daru Tri Sadono ikut juga memanfaatkan fasilitas kendaraan milik Pemprov Babel untuk kepentingan pribadi. 

Tepatnya itu saat pernikahan anaknya di Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta, 19 September 2022 lalu. Kata Hendra Apollo ada 3 unit mobil yang digunakan yakni 2 unit CRV turbo dan Fortuner.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Belitung, Pria Ini Hembuskan Nafas di RSUD

BACA JUGA:KPK Bongkar Korupsi Penyaluran Bansos Beras, Temukan Barang Bukti Ini di Kantor Kemensos

"Dipakai seminggu untuk kepentingan pribadi Pak Daru untuk transportasi pernikahan anaknya. Saya tahu itu, dan ada catatanya," ungkap politisi Partai Golkar Babel itu.

"Jaksa boleh pakai kenapa kami tidak boleh? Kan kami juga bekerja untuk negara. Kami tidak menjual mobilnya, kami tidak mencurinya. Jadi kami ini dikriminalisasi," katanya lantang di muka sidang.  

Akan tetapi, pernyataan Hendra Apollo dibantah oleh mantan Kajati, Daru Tri Sadono. Kepada Babel Pos Daru menyatakan, semua itu di luar sepengetahuan dirinya.

Kategori :