Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Gaji ke-13 di lingkungan Pemprov dan DPRD Babel-Ilustrasi Uang Pixabay-

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah. 

Pemberian gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja dan lainnya merupakan bentuk penghargaan khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Pemerintah selama ini dalam mencermati gelagat aparatur pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya seperti dilansir dari disway.id.

Adapun kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

Aparatur negara dan pensiunan

1. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

2. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

3. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun. Ini rinciannya:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan. 

b. Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

c. Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 beragam. Di mana PNS minimal mendapat Rp3 juta dan maksimal Rp24 juta.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang siap dicairkan awal Juli 2022:

I. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: