Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya
Gaji ke-13 di lingkungan Pemprov dan DPRD Babel-Ilustrasi Uang Pixabay-
Merespon kebijakan pusat, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan mencairan gaji-13 tersebut. “Sudah diajukan. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Jawa Barat, Wahid Suryono, Kamis 23 Juli 2022.
Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022.
“Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022,” paparnya.
Wahid menjelaskan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juli. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
Untuk itu pihaknya berharap perangkat daerah bisa segera melakukan pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing PD. (jua/disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: