Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Selain PNS, PPPK, Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Juga Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

Gaji ke-13 di lingkungan Pemprov dan DPRD Babel-Ilustrasi Uang Pixabay-

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

II. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

III. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: