Belitung Terancam Jadi Sarang Narkoba, Sabu Rp 600 Juta Harus Diusut Tuntas

Belitung Terancam Jadi Sarang Narkoba, Sabu Rp 600 Juta Harus Diusut Tuntas

Polisi menunjukkan tersangka Putri berikut barang bukti sabu-sabu 438,73 gram saat Konferensi pers di Polres Belitung, Jumat (1/7)-Ist-

“Saya lihat Belitung ini sudah terancam jadi sarang peredaran gelap narkoba. Maka dari itu, saya berpesan kepada masyarakat agar senantiasa bersinergi dalam memberantas dan memerangi permasalahan narkoba ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan, masih enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus narkoba yang beberapa waktu lalu mereka tangani.

BACA JUGA:BKPAKSI Beltim Wisuda 711 Santri TK/TP Al-Quran, Burhanudin Berikan Apresiasi

"Untuk pengembangan sementara masih belum bisa diekspos. Dalam waktu dekat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Belitung," kata AKP Maulup Belitong Ekspres, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 438,73 gram, atau senilai kurang lebih Rp 600 juta.

BACA JUGA:Belitung Lebih Maju, Khairil: Beltim Harus Banyak Belajar, Jangan Pentingkan Ego

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satnarkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan tersangka Putri berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi.

BACA JUGA:Penjaga Warung di Tanjungpandan Tersangka Narkoba, Sabu Rp 600 Juta

Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian berkordinasi dengan Bea Cukai dan BNNK. Lalu mereka melakukan pemetaan. Setelah itu, mereka langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

"Penangkapan tersangka dipimpin oleh Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan dan Kasat Narkoba AKP Maulup Irsan," kata Ipda Belly Pinem saat konferensi pers di Polres Belitung, Jumat (1/7).

Ia melanjutkan, penggerebekan di rumah wanita tomboi juga didampingi RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan paket narkoba jenis sabu yang tersimpan di dua tempat.

BACA JUGA:Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: