Belitung Terancam Jadi Sarang Narkoba, Sabu Rp 600 Juta Harus Diusut Tuntas
Polisi menunjukkan tersangka Putri berikut barang bukti sabu-sabu 438,73 gram saat Konferensi pers di Polres Belitung, Jumat (1/7)-Ist-
Pertama dalam kamar terangka, tepatnya di samping lemari dan kedua di atas lemari pakaian. Selain itu tim gabungan juga menemukan alat hisap di belakang lemari dan timbangan digital.
"Lalu tim juga menemukan 2 kotak plastik warna hijau dan merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam galian tanah," terang
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, pelaku digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan seperti tes urine, hasilnya positif. Dari keterangan tersangka kepada penyidik, Putri mendapatkan barang haram tersebut dari luar Belitung. Yakni dari Pulau Bangka.
BACA JUGA:28 Anggota Polri di Belitung Naik Pangkat
"Barang tersebut masuk Belitung dengan menggunakan transportasi laut. Setelah itu, diambil oleh tersangka. Lalu diedarkan di Belitung. Per paket dia menjual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta," ungkap Ipdta Belly Pinem.
Namun, polisi belum mengungkap siapa yang menjadi target penjualan sabu-sabu di Belitung. Tersangka hanya mengaku bertransaksi dengan seorang bandar yang diduga berada di Pulau Bangka.
"Dia sudah 3 kali melakukan pengiriman barang tersebut. Status dia sebagai kurir dan penjual. Setiap penjualan per gramnya tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Putri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Polres Beltim Tindak Tambang Ilegal, Amankan 'Tukang Suntik' di Burung Mandi
Wanita tomboi sang penjaga warung di Tanjung itu, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar.
"Untuk barang bukti yang sudah diamakan narkoba jenis sabu sebanyak 62 paket. Dari 62 paket meliputi 5 paket besar dan 57 paket ukuran 1 gram siap edar," tuturnya.
"Total semua barang tersebut berat bruto 438,73 gram, seharga kurang lebih Rp 600 juta. Lima timbangan digital dan Handphone," pungkas Ipda Belly Pinem. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: