Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sungailiat, Adik Kakak 'Dipermak' Penjahit Pakaian
Polisi bongkar pencabulan di Pondok Pesantren yang menimpa 5 santriwati di Banyuwangi-ilustrasi-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, SUNGAILIAT - Kasus dugaan percabulan anak di bawah umur terjadi di SUNGAILIAT, Kabupaten Bangka. Dua bersaudara yang merupakan adik kakak 'dipermak' seorang penjahit pakaian.
Atas laporan orang tua korban, pelaku As (50) diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangka dan kini sudah menjadi tersangka. Dari pengakuan korban, As melampiaskan napsu bejatnya sebanyak 22 kali.
Tersangka As diduga memaksa korban karena kenal dekat dengan keluarganya. Bahkan, korban diancam jika tidak menurut keinginan pelaku. Terakhir korban dipaksa melayani tersangka pada September 2021.
Hingga saat ini kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut sedang ditangani secara intensif oleh unit Satreskrim Polres Bangka. As menggarap korban yang merupakan adik kakak sebut saja bunga (16) dan Melati (11).
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Penghubung Aik Seruk dan Buluh Tumbang Libatkan 3 Mobil
"Saat ini masih proses penyidikan. Disinyalir pelaku As melakukan tindakan asusila kepada dua kakak beradik kandung," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Senin (4/7).
Berdasarkan pengakuan pelaku AS, dia melakukan perbuatan tindak asusila tersebut hanya kepada sang kakak.
"Korban ada dua, kakak beradik, namun hanya satu yang disetubuhi sedangkan yang satunya tidak," terang AKP Rene Zakharia.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Beltim Tetapkan 8 Tersangka Penambangan di HLP Sungai Manggar
Sejauh ini, dalam penyelidikan dari keterangan korban maupun tersangka tidak ada iming-iming. Namun tersangka As diduga melakukan paksa terhadap korban yang dikenal dekat keluarganya.
"Pengakuan tersangka maupun korban tidak iming hadiah dari pelaku ke tersangka. Tapi ada ancaman paksa pelaku saat melakukan perbuatan itu," sebut AKP Rene.
Akibat perbuatannya, pelaku As terancam pidana penjara minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, Undang-Undang RI tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA:8 Paket Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Belitung, Tangkapan 2021 Hingga Awal 2022
Sementara itu, pengakuan As hanya 3 kali melakukan 'permak' paksa terhadap korban Bunga. Pengakuan ini berbeda dengan keterangan Bunga yang mengaku sebanyak 22 kali dirudapaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos