Tim Pansus SPBE DPRD Babel Studi Banding ke Diskominfotik DKI Jakarta, Belajar E-Government
Tim Pansus SPBE DPRD Babel saat melakukan pertemuan di Diskominfotik DKI Jakarta untuk belajar E-Government-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Tim Pansus Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan studi banding ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta.
Mereka belajar kemajuan teknologi informasi memberikan ruang baru pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government tersebut.
Ketua Pansus SPBE DPRD Provinsi Babel H Taufik Mardin mengatakan, agenda kunjungan kerja (Kunker) itu dalam rangka pembahasan perubahan Perda SPBE sudah dilakukan pada, Kamis (8/7).
Kunker ke Diskominfotik DKI Jakarta dilakukan versama anggota DPRD Babel lainnya. Antara lain, H Marsidi H Satar, Aksan Visyawan, Azwari Helmi, Efredi Efendi, Rudi Hartono, Yus Derahman, Warkamni, Evi Junita dan Susi.
BACA JUGA:Menyembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Berikut Aturan Surat Edaran Menag
BACA JUGA:Hutan Produksi Desa Aik Selumar Hancur Dihajar Tambang Ilegal, Pemilik Alat Berat 'Menghilang'
Melalui penerapan SPBE diharapkan adanya disrupsi pelayanan yang sebelumnya bersifat konvensional dan parsial menjadi lebih modern dan terintegrasi di Provinsi Babel.
"Studi banding ini tertujuan mengubah Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres, kemarin.
Menurut Taufik, Kunker ini merupakan lanjutan dari kegiatan pansus dalam mengumpulkan informasi. "Sebelumnya Kami telah melakukan kunjungan ke Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kemenkoinfo dan Kemendagri," ujarnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Medsos Imigrasi Tanjungpandan Terbaik se Indonesia, Raih Gold Winner AHII 2022
Perda SPBE diharapkan mampu untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Kemudian bisa mendorong adanya kolaborasi antar OPD di Provinsi Babel dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
Selain, bisa meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: