Temuan BPK RI Soal Tunjangan Pengurus KONI Beltim Tak Perlu Dikembalikan Pas Jatuh Tempo

Temuan BPK RI Soal Tunjangan Pengurus KONI Beltim Tak Perlu Dikembalikan Pas Jatuh Tempo

Ketua KONI Beltim Kamarudin usai melakukan koordinasi soal temuan tunjungan pengurus dengan pihak BPK RI di Jakarta, pekan lalu-Ist-

Toyo juga mengaku sempat mempertanyakan alasan tunjangan KONI dijadikan temuan hasil pemeriksaan BPK, sementara aturannya sudah diikuti. Ternyata, NHP sebagai informasi awal tidak dijawab dengan benar sehingga disimpulkan bahwa tunjangan KONI sebagai temuan dan dituangkan kedalam LHP BPK RI. 

"Karena Kadispora menjawab NHP tidak benar maka kita lanjut ke LHP dan KONI Beltim sama juga di bunuh teman sendiri," sebut Toyo mengutip pernyataan pihak BPK RI.

Karenanya, Toyo sangat menyesalkan sikap Kadispora yang telah menjawab NHP tanpa koordinasi dan melibatkan Ketua KONI. Akibat kelalaian tersebut, KONI Beltim merasa dirugikan.

BACA JUGA:RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun

Untungnya, pihak BPK RI memberikan solusi cara pengembalian dan tidak lagi memberatkan pengurus KONI dengan tenggat waktu jatuh tempo sebagaimana kesimpulan LHP.

Yakni, KONI Beltim tetap harus mengembalikan  walaupun proses pengembalian bisa diangsur sehingga tidak memberatkan pengurus KONI.

Meski lega, Toyo selaku Ketua KONI Beltim berencana melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami pihaknya.

BACA JUGA:Alhamdulillah Dana BOS Madrasah 2022 Cair, Total Rp 2,5 Triliun

"KONI Beltim mempunyai rencana menempuh jalur PTUN karena hanya jalur ini yang bisa mengubah LHP BPK. Sebab kami sudah bekerja sesuai Undang-Undang maupun NPHD dan tidak melanggar aturan manapun," sebutnya.

"Untuk sekarang saya tinggal menghitung berapa dana pribadi yang harus disiapkan untuk menempuh jalur PTUN ini. Sehingga dapat mengembalikan nama baik seluruh pengurus KONI Kabupaten Beltim," tandas Toyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: