Temuan BPK RI Soal Tunjangan Pengurus KONI Beltim Tak Perlu Dikembalikan Pas Jatuh Tempo
Ketua KONI Beltim Kamarudin usai melakukan koordinasi soal temuan tunjungan pengurus dengan pihak BPK RI di Jakarta, pekan lalu-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Temuan BPK RI soal tunjangan pengurus KONI Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 tak Perlu dikembalikan pada saat jatuh tempo.
Tenggat waktu pengembalian tunjangan pengurus KONI Beltim berdasarkan temuan BPK RI tidak lagi dibatasi oleh jatuh tempo tanggal 31 Juli 2022. Kepastian tersebut merupakan hasil koordinasi Ketua KONI Beltim dengan BPK RI di Jakarta, pekan lalu.
"Menurut BPK, karena ini (temuan) sudah menjadi LHP dan sudah di tanda tangani oleh Wakil Bupati artinya sudah setuju KONI Beltim tetap harus mengembalikan (tunjangan). Walaupun proses pengembalian bisa diangsur sehingga tidak memberatkan pengurus KONI," ungkap Ketua KONI Beltim, Kamarudin melalui keterangan yang disampaikan kepada Belitong Ekspres, Ahad (17/7).
BACA JUGA:Nabila Bikin Bangga SMAN 1 Manggar, Raih Prestasi Lomba Video Kreasi Tiktok BNPT
Menurut Kamarudin yang akrab disapa Toyo, pihak BPK menyatakan temuan soal tunjangan pengurus KONI Beltim hanyalah kesalahan administrasi.
Artinya bukan bentuk tipikor maupun bentuk melawan hukum karena tidak ada Undang-Undang yang dilanggar.
Dikatakan Toyo, KONI Beltim dalam pertemuan dengan pihak BPK RI sempat mempertanyakan LHP BPK RI yang menjadikan tunjangan pengurus KONI Beltim sebagai temuan.
BACA JUGA:Kecelakaan Tambang di Kelapa Kampit Renggut Korban Nyawa, DF Tewas Tertimbun Tanah
Pasalnya, pengurus KONI Beltim dalam pengelolaan keuangan telah bekerja sesuai aturan naskah perjanjian hibah (NPHD) sebagaimana pengurus KONI lainnya di Indonesia.
Toyo menjelaskan, NPHD tentunya memiliki acuan peraturan sehingga tidak mungkin keluar dari ketentuan. Diantaranya Undang-Undang nomor 5 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten, Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistim keolahragaan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pendanaan olah raga.
BACA JUGA:Penting, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Perlindungan Anak
Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ada pula Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah; Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda Beltim nomor 9 tahun 2019 serta Perbup nomor 56 tahun 2019.
"Dengan dasar-dasar hukum ini dibuatlah aturan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang mana setiap anggaran biaya terinci didalamnya dan sudah diverifikasi oleh Dispora, diperiksa Bagian Hukum, di paraf Asisten Sekda baru ditanda tangani oleh Bupati dan Ketua KONI. Maka dasar hukumnya sudah jelas dan KONI dalam menjalankan organisasi sesuai dengan NPHD tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Hendri Yani Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Beltim, Ini Harapan Burhanudin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: