Iwan Virgiawan Terdakwa Tipikor Dinkes Babel, Uang Miliaran Dimakan Sendiri?

Iwan Virgiawan Terdakwa Tipikor Dinkes Babel, Uang Miliaran Dimakan Sendiri?

Iwan Virgiawan terdakwa Tipikor Dinkes Babel terus tersudut, uang miliaran dimakan sendiri?-Ilustrasi-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa Iwan Virgiawan terus tersudut dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung (Babel).

Dalam persidangan kemarin, saksi Ahli dari Inspektorat Pemprov Babel, Imam Kusnadi, menyebut terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp 1.289.992.800. Uang miliaran itu diduga dimakan sendiri.

Imam Kusnadi menjelaskan, itu diketahui setelah pihak inspektorat melakukan audit keuangan dengan membandingkan laporan keuangan antara kas masuk dan keluar. Akhirnya ditemukan ada selisih sebesar 1.289.992.800 tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Molen Sampaikan Pertanggungjawaban

“Selisih itu ternyata tak ada pertanggungjawabannya. Sehingga saat diperiksa yang bersangkutan mengakui kalau  uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Imam Kusnadi, di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Iwan Gunawan.

“Tidak bisa dipetangungjawabkan itu, kita menilai ini ada unsur kesengajaan dan kepentingan pribadi,” sebutnya lagi.  

Menurut Imam Kusnadi,  selaku bendara pengeluaran tidak boleh melakukan pembayaran apapun selama tak ada NPD (nota pencairan dana). NPD sendiri  merupakan surat permohonan dana untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang diajukan oleh PPTK kepada PA/KPA.

BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan Penghapusan BBNKB, Masyarakat Sungkan Karena Biaya

“Bendahara pengeluaran biasa membayar  bila sudah ada NPD atas persetujuan PPK. Intinya harus melampirkan NPD. Selanjutnya ada rekapitulasi belanja serta bukti yang lengkap dan sah. Namun bila 3 poin ini tidak dipenuhi, maka bendahara pengeluaran wajib menolak,” jelasnya.

“Tapi nyatanya  Iwan itu tidak melakukanya. Maka kami berkesimpulan dia harus bertanggung jawab atas selisih tersebut,” tukasnya.

Dalam sidang marathon sebelumnya, keterangan para saksi di  muka sidang tak ada yang menguntungkan Iwan.  Bahkan kesaksian serta pengakuan kolega dan atasan juga malah menyelamatkan diri masing-masing dan Iwan tersudut sendiri.

BACA JUGA:Penerangan Hukum Bagi ASN Beltim Hadirkan Kajati Babel, Bupati Launching LKBH Korpri

Ada apa sampai terdakwa nekad?

Ternyata pria 47 tahun tersebut melakukan penilepan dalam kurun 1 Agustus  hingga Desember 2021 itu. Dalam dakwaan duit negar dipakai untuk memenuhi hobi terdakwa menonton aplikasi kencan orang dewasa Bigo Live. Tidak hanya itu, terdakwa juga ternyata terlilit pinjaman online alias Pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: