Gebrakan Kajari dan Wali Kota Pangkalpinang Buat Balai Rehabilitasi, Ide Gila yang Dipuji Kajati
Kajati Babel, Daru Tri Sadono meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di gedung lama RSUD Kota Pangkalpinang-Ist-
Sementara itu Kajari Kota Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan balai rehabilitasi ini dibangun untuk melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat dan pimpinan jaksa agung. Apalagi, lapas sudah terjadi over crowded dan reorientasi penegakan hukum penanganan narkotika.
"Berdasarkan data yang ada 40 persen perkara tiap tahun narkotika 12-15 persen tidak layak dipenjarakan. Oleh karena itu berdasarkan yang disampaikan melihat kepentingan para pelaku narkoba penyalahgunaan atau korban kami memberanikan diri menyatakan Pemkot Siap berkolaborasi mencoba menyelamatkan mereka yang tidak seharusnya dipenjarakan," urainya.
BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan Janda Garut, Polres Belitung Ungkap Fakta Baru
BACA JUGA:Lagi-lagi Prestasi Siswi SMAN 1 Manggar, Serlyana Wakili Babel di NSDC 2022
Kata dia, bahkan Dinas Kesehaan Kota dan Direktur RSUD menyambut baik balai rehabilitasi ini. Kesepakatan bersama untuk memulai dan berkolaborasi demi kepentingan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil kembali menyampaikan terima kasih atas hadiah dari Kejaksaan ini. Untuk kesekian kalinya inovasi dari Kejaksaan untuk Kota Pangkalpinang.
"Belum lama restorative justice di Tua Tunu yang betul dirasakan. Inovasi sinergi ini kami rasakan luar biasa. Dengan rehabilitasi ini pertama di Bangka Belitung luar biasa walau ala kadarnya ini. Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi," imbuhnya.
Bahkan Molen mengatakan bahwa ini merupakan durian runtuh. Manfaatnya saat dirasakan oleh masyarakat dan berharap yang direhabilitasi tidak tambah parah serta bisa sembuh.
BACA JUGA:Bunuh Janda Muda Asal Garut, Duda Belitung Terancam 20 Tahun Penjara
"Ada 5 ruangan laki-laki, 4 untuk perempuan dan dokter kejiwaan. Mudah-mudahan kalau ini bisa diterima masyarakat dan diperlukan lagi sarana dan prasarana kami siap," tuturnya.
Ikut berkomentar Kepala BNNP Babel, MZ Muttaqien. Ia menilai balai karantina ini menunjukkan bahwa negara hadir bersama menyamakan persepsi.
Pihaknya sudah ada MoU ketika ada putusan inkrah pengadilan wajib putusan rehabilitasi menjadi dasar gratis. Hal ini sama halnya dengan RSJ di Sungailiat, sesuai pasal 127 ada tim assesmen terpadu dari penyidik Polri BNN dan tim medis.
"Setelah assasmen dibagi dua ada volunteer datang suka rela kita rehab dan komponen kedua bersangkutan tertangkap tangan adanya barang bukti. Kita akan melaksanakan sidang TAT, ini akan kita kawal jangan sampai menjadi fitnah," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkab Matangkan Persiapkan G20 Belitung, Sanem: Isu Pembatalan Karena Orang Tidak Senang
Untuk itu, dia meminta kolaborasi ini untuk menyamakan persepsi untuk Indonesia. Sehingga dapat menentukan nasib yang bersangkutan apakah akan direhabilitasi atau tidak. (tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos