Theo, Residivis Narkoba di Belitung Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Theo saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (28/7)--
"Selain itu, pasal yang kita tuntut juga sama seperti vonis. Yakni Pasal 112 Ayat 1 Tentang Narkotika. Oleh karena itu, kami memilih untuk menerima putusan tersebut," Sambungnya.
Sementara itu, Theo menyatakan pikir-pikir terkait putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Dberitakan sebelumnya, baru beberapa bulan keluar dari penjara, residivis kasus narkoba di Belitung kembali ditangkap polisi karena sabu.
Pria yang diketahui bernama Theodorus alias Theo (42) diringkus di kawasan Jalan Permata II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (21/12).
BACA JUGA:Polda Babel Akhirnya Tetapkan Tersangka Pemilik 8,873 Ton Timah Balok Ilegal
Pelaku digerebek usai mengambil narkoba jenis sabu yang diletakkan di tiang listrik kawasan jalan tersebut. Dari tangan warga Pangkalllalang ini polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 2,17 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: